Jakarta (07/04) – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyampaikan pendapat mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terhadap draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah, pada Sidang Baleg DPR RI, Kamis (07/04). Dalam uraiannya, Mulyanto menyatakan bahwa Fraksi PKS menyetujui ketiga draft RUU tersebut.
“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah untuk dibahas pada tahap selanjutnya”, tegas Mulyanto.
Lebih lanjut, Mulyanto menyampaikan ada beberapa poin yang menjadi catatan Fraksi PKS terhadap RUU ini, salah satunya berkenaan dengan otonomi khusus.
“Status otonomi khusus bagi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah sebagaimana tercantum dalam UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang diubah dengan UU 35/2008 harus menjadi landasan bagi penetapan status Otsus Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah dalam RUU ini”, tutur Anggota Komisi VII DPR RI tersebut.
Selain itu, Anggota DPR yang kerap disapa Pak Mul ini menegaskan bahwa ketiga RUU tersebut harus sesuai dan selaras dengan UU Otsus Papua sekaligus menjadi landasan penetapan Otsus kepada Provinsi ini dan sejalan dengan semangat UU 22/2009 tentang Pemekaran Daerah.
“Fraksi PKS mengusulkan perlu dimasukkannya UU 22/2009 tentang Pemekaran Daerah dalam konsideran mengingat. Hal ini merupakan jalan agar RUU ini sesuai dan selaras dengan semangat UU Otsus papua, sekaligus landasan penetapan Provinsi baru serta sejalan dengan semangat yang dituangkan oleh UU 22/1999 tentang Pemekaran Daerah”, tambahnya.
Sebagai penutup, Mulyanto meminta pemerintah mencermati dan memperhatikan perkembangan isu yang ada di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah.
“Kami meminta pemerintah untuk senantiasa mencermati dan memperhatikan perkembangan isu aktual berkaitan dengan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan Tengah yang terjadi di masyarakat dan mengantisipasi persilangan pendapat sehingga meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan”, tutup Mulyanto.